Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) belum melakukan kajian dan evaluasi perihal temuan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialami sebagian penerima vaksin AstraZeneca di Kota Manado dan Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
BPOM sejauh ini masih menunggu laporan kronologi dari Komisi Daerah (Komda) KIPI Sulawesi Utara perihal temuan 990 orang dari 3.990 penerima vaksin AstraZeneca yang dilaporkan mengalami KIPI berupa demam, menggigil, nyeri badan hingga tulang dan muntah serta mual.
"Terkait kejadian KIPI di Sulut, kami sedang menunggu laporan kronologis kejadian dari KOMDA KIPI dan akan segera dibahas bersama Komisi Nasional KIPI dan Kementerian Kesehatan," kata Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizka menjelaskan, saat ini Komda KIPI Sulut masih dalam progres kerja dalam mengumpulkan keterangan dari para petugas kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi tempat warga vaksinasi.
Rizka mengatakan, nantinya laporan itu akan dikaji bersama secara saintifik, untuk kemudian ditarik konklusi apakah KIPI yang dialami ratusan warga Sulut itu efek dari pemberian vaksin AstraZeneca atau disebabkan faktor eksternal lain.
"Berdasarkan laporan tersebut dapat dilakukan kajian, apakah kejadian tersebut berhubungan dengan pemberian vaksin atau sebab yang lain," pungkasnya.
Atas temuan itu, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Sulut Steven Dande menegaskan pihaknya telah menyetop sementara vaksin AstraZeneca itu. Namun, agar tidak terjadi kepanikan, Steven mengatakan pemerintah akan mempersiapkan komunikasi risiko agar masyarakat memahami fakta dari insiden tersebut.
Vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia pada 8 Maret lalu sebanyak 1.113.600 dosis vaksin jadi. Sulut sendiri merupakan satu dari enam provinsi yang mendapatkan vaksin AstraZeneca, selain Bali, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau.
Vaksin AstraZeneca sebelumnya juga sempat menjadi polemik usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin buatan Inggris itu mengandung enzim tripsin dari pankreas babi, sehingga MUI menetapkan bahwa vaksin AstraZeneca haram.
Kendati demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca mengingat Indonesia masih dalam keadaan darurat di tengah kondisi ketersediaan vaksin yang masih terbatas, serta mempertimbangkan angka kesakitan dan kematian warga akibat covid-19 yang tinggi di tanah air.
(khr/gil)