Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad saat membacakan jawaban atas pembelaan yang sebelumnya disampaikan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam hadis itu, kata Jaksa, Rasulullah SAW memaknai siapapun yang bersalah maka harus menjalani proses hukum. Bahkan jika itu menyangkut putrinya, Fatimah sekalipun.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adagium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Hadis yang dimaksud jaksa adalah hadis yang disampaikan Rasulullah SAW saat mengumpulkan para sahabatnya. Dalam hadis tersebut Rasul menyampaikan, hukum tak boleh memandang siapapun dan derajat apapun.
Bahkan jika memang Fatimah yang merupakan putri kesayangan Rasul kedapatan mencuri, maka tangannya harus dipotong sebagaimana hukum berlaku saat itu.
Berikut riwayatnya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 'Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan,
أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).
Jaksa beranggapan, dengan menegakkan keadilan sebagaimana yang ditunjukkan Rasul dalam hadis tersebut, pihaknya tetap akan memberlakukan hukum kepada siapa pun. Termasuk kepada Rizieq.
Terkait pernyataan Jaksa ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tak mengelak soal kebenaran hadis tersebut. Namun menurut dia, penyampaiannya justru salah dan tidak tepat.
"Tidak tepat lah, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan. Kita setuju hadis tersebut tapi istilahnya tidak pada tempatnya," kata dia.
Sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini memasuki agenda pembacaan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi Rizieq selaku terdakwa kasus kerumunan.
Rizieq untuk kedua kalinya menghadiri persidangan langsung di PN Jaktim, setelah sebelumnya berontak tak mau mengikuti sidang secara virtual.
Tim kuasa hukum Rizieq sebelumnya melalui eksepsi meminta Majelis Hakim membatalkan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Mereka menganggap kasus yang menjerat Rizieq menerapkan pasal akrobatik dan di luar nalar hukum perkara.
(tst/gil)