DKI Belum Setujui Permohonan Izin Buka Tempat Karaoke
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencatat ada puluhan pengelola tempat karaoke yang mengajukan pembukaan kembali saat pandemi Covid-19, namun belum ada satupun yang mendapat persetujuan.
"Per hari ini 79 usaha/outlet karaoke sudah mengajukan permohonan, 41 sudah dan sedang direview oleh tim Gabungan. Hingga hari ini belum ada yang disetujui permohonannya," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, dalam prosesnya, jika permohonan pembukaan itu disetujui, tempat karaoke tidak lantas langsung bisa dioperasikan oleh pengelola.
Pengelola, kata dia, masih harus menunggu keputusan lebih lanjut baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tapi intinya sudah ada sinyal, makanya para pengelola diminta mengajukan protokol kesehatan sebagai persiapan," kata dia.
Izin pembukaan karaoke di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf," demikian dikutip dari SE tersebut, Selasa (9/3).
Adapun sejumlah izin yang perlu disiapkan antara lain, surat permohonan yang menyertakan dokumen keabsahan dan ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu; melampirkan identitas pelaku atau penanggung jawab usaha, berupa KTP bagi WNI, dan paspor atau bisa bagi warga negara asing (WNA).
Kemudian, pengajuan izin juga harus menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); melampirkan mekanisme penetapan protokol kesehatan secara ketat; dan terakhir menyiapkan pembentukan tim Satgas Covid-19 internal usaha.