Jaksa Penuntut Umum menilai eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggiring opini lewat eksepsi yang mana membandingkan kerumunan dirinya di Megamendung dengan kerumunan masyarakat saat menyambut kehadiran Presiden Joko Widodo di NTT beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu dilontarkan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut di atas kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan penuntut umum," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Rizieq menggunakan perbandingan tersebut untuk menyudutkan posisi penuntut umum. Jaksa penuntut umum, kata dia, seolah-olah harus bersalah dan bertanggung jawab atas terjadinya tindakan tersebut.
"JPU seolah-olah harus turut bersalah, dan seolah bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa," kata jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Rizieq telah membacakan eksepsi terkait kasus kerumunan Megamendung yang menjeratnya. Ia mengaku tak mendapatkan ketidakadilan terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, proses hukum serupa tak dikenakan terhadap Jokowi dan lingkaran terdekatnya.
Rizieq mencontohkan hukuman tersebut tak diberikan pada kerumunan yang dilakukan anak dan menantu Jokowi, yakni Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 di Solo dan Medan.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama artis Raffi Ahmad juga tidak ditindak saat menghadiri pesta dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Jaksa penuntut umum penuh dengan fitnah, dan tuduhan keji terhadap terdakwa, serta adanya perlakuan diskriminatif terhadap penindakan pelanggaran protokol kesehatan yaitu, pertama, kerumunan anak dan menantu Jokowi pada saat Pilkada 2020 di Solo dan di Medan," kata Rizieq saat membacakan eksepsi.
"Kerumunan sahabat Jokowi, yaitu Ahok, si narapidana penista Al-Qur'an bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ultah pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," sambungnya.
Rizieq juga menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret. KLB tersebut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Lalu kerumunan acara kongres luar biasa atau KLB PD di Deli Serdang, Sumut, pada 5 Maret 2021, dan kerumunan pada tanggal 23 Februari 2021 saat Presiden Jokowi berkunjung di Maumere, NTT," tambah Rizieq.
(rzr/bmw)