Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbandingan kasus kerumunan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan kerumunan yang terkait keluarga Presiden Joko Widodo tak tepat.
Alasannya, ada sejumlah kerumunan dengan jumlah massa ribuan yang ditimbulkan Rizieq selain kasus Petamburan.
Perbandingan itu sendiri diungkapkan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya pada sidang Jumat (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan terdakwa tersebut tidak lah tepat hanya menampilkan kegiatan Maulid Nabi," kata JPU Syahnan Tanjung.
Menurut Jaksa, Rizieq juga menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kerumunan massa sekitar 5.000 orang.
Tak hanya itu, Jaksa mengatkan Rizieq juga menggelar kegiatan peresmian peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Yang dihadiri 3.000 orang," lanjut jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Rizieq Shihab merasa tak mendapatkan ketidakadilan terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, proses hukum serupa tak dikenakan terhadap Jokowi dan orang-orang dekatnya.
Misalnya, kerumunan yang dilakukan anak dan menantu Jokowi, yakni Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, saat maju Pilkada 2020 di Solo dan Medan.
"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," kata Rizieq dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar virtual, Selasa (23/3).
"Mereka telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh kepolisian mau pun kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?" kata Rizieq.
Diketahui, kerumunan maupun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2020 dan terkait Bobby dan Gibran sendiri dianggap bukan pelanggaran pemilu maupun pidana oleh aparat.
Pada sidang tersebut, Rizieq juga meminta Majelis Hakim memberi waktu untuk menjawab secara lisan atas jawaban eksepsi atau pembelaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Rizieq sesaat sebelum dirinya menjalani sidang terkait dakwaan kerumunan di Megamendung.
"Kami minta agar diberi kesempatan memberi jawaban walau cuma lima atau sepuluh menit di akhir nanti," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
"Karena sidang ini kan terbuka semua menyimak dan melihat, semua ingin tahu apa jawaban saya. Paling tidak itu ada yang kita katakan," dalihnya.
![]() |
Namun, permintaan Rizieq ini ditolak Majelis Hakim. Sebab, sesuai aturan, jawaban Jaksa atas eksepsi terdakwa memang tak boleh ditanggapi kembali oleh terdakwa dan penasihat hukumnya di meja hijau.
"Ini tidak bisa dipenuhi karena sidang ada aturannya. Walau hanya satu kata, nanti (kalau diberi izin) minta lagi, minta lagi, kami salah lagi nanti," kata Hakim.
Tak hanya meminta waktu untuk menjawab langsung pernyataan Jaksa, Rizieq juga mengadukan ketidakadilan yang dia klaim diterima oleh keluarganya di lokasi sidang.
Dia memprotes pengamanan berlebihan hingga membuat keluarganya tak bisa hadir di ruang sidang. Bahkan, kata Rizieq, putrinya yang tengah mengandung lima bulan harus diam di luar saat hujan.
"Saya punya keluarga sudah dapat izin tiga orang sampai lima orang untuk hadir, tadi keluarga sudah hadir dari pagi, dihalangi sampai kehujanan padahal putri saya sedang hamil lima bulan," kata Rizieq.
Menanggapi hal ini, Hakim mengaku akan merapatkan kondisi tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Baik itu akan dirapatkan dengan aparat," jawabnya.
(rzr/tst/arh)