Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya kepada 10 mantan kader. Sidang dilanjutkan kembali pada 13 April 2021.
Alasan penundaan sidang karena pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir. Para tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata majelis hakim ketua IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3).
Dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Donal Fariz menilai Jhoni Allen dkk tidak menghargai proses hukum lantaran tak memenuhi panggilan majelis hakim. Menurut dia, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menyelesaikan suatu masalah.
"Bagi kami selaku kuasa hukum ini adalah bentuk mereka tidak menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar Donal kepada awak media.
"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan karena mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satu pun yang hadir," lanjutnya.
![]() |
Adapun petitum dalam gugatan ini yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.
Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
Sementara itu, pihak tergugat ataupun KLB Demokrat Deli Serdang diketahui telah mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat ke Kemenkumham. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang disampaikan Kemenkumham terkait permohonan tersebut.
(ryn/bmw)