Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan dirinya tak mengetahui tersangka teroris yang terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan sempat melakukan baiat di salah satu markas bekas organisasi tersebut.
"Saya enggak tahu," kata Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Aziz juga enggan menjawab pertanyaan tersebut secara lebih terperinci. Ia hanya menegaskan bahwa FPI sudah bubar saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan tak mengenal sosok Ustaz Basir yang diduga sebagai sosok yang memimpin baiat tersebut.
"FPI udah bubar. Jadi enggak mau komentar terkait hal itu," kata Aziz yang juga menjadi kuasa hukum bagi eks Imam Besar FPi Rizieq Shihab tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kejadian baiat di markas FPI bisa terungkap usai polisi menyelidiki peran dari empat tersangka yang ditangkap di wilayah Makassar pascateror bom bunuh diri terjadi pada Minggu (28/3).
Meski demikian, Ia tak merinci lebih lanjut mengenai waktu dan alamat markas tempat baiat. Ahmad juga menjelaskan bahwa aksi baiat itu dipimpin oleh seorang Ustaz yang bernama Basri.
"Kemudian, tersangka Andre alias AN yang sama juga mengikuti perihal perencanaan, mengikuti kajian dan juga mengikuti baiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi," kata Ahmad.
Usai kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) lalu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus bergerak menangkap para terduga teroris yang memiliki afiliasi terkait kejadian tersebut.
Densus 88 total sudah menangkap tujuh orang tersangka terorisme hingga Selasa (30/3) siang. Mereka diduga berkaitan dengan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, dalam operasi penangkapan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tim Densus pun mengamankan sejumlah barang bukti atribut FPI dari penggerebekan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur.