Polisi Menantu Angin Diduga Terlibat Aniaya Jurnalis Tempo

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 01:06 WIB
Koordinator Advokasi KontraS Surabaya mengatakan salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Tempo adalah oknum polisi yang juga menantu Angin.
Wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se-Surabaya melakukan aksi teatrikal ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Surabaya, CNN Indonesia --

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan seorang polisi yang juga menantu dari Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur.

Koordinator Divisi Advokasi KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, yang mendampingi Nurhadi mengatakan, menantu Angin itu, disebut juga merupakan anggota polisi.

"Tadi ada keterangan tambahan yang disampaikan bahwa, salah satu terduga pelaku [penganiayaan], kalau tidak salah menantu dari saudara Angin, itu juga polisi," kata Fatkhul, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatkhul menyebut, menantu angin itu diduga adalah kasatlantas sebuah instansi kepolisian di Kalimantan dengan pangkat saat ini adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Pangkatnya AKP dan bertugas di Kalimantan. Jabatannya kasat lantas. Perannya seperti apa masih didalami lebih jauh," tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan keterangan dari pihak Angin Prayitno dan yang terkait.

Nurhadi sendiri menjalani pemeriksaan selama kurun waktu pukul 14.00-17.00 WIB di Mapolda Jatim. Pemeriksaan itu sendiri belum tuntas, dan ditunda, lantaran Nurhadi mengalami kelelahan.

"Secara fisik saudara Hadi sudah kelelahan, pemeriksaan akan kami dilanjutkan esok hari," ucapnya.

Kasus itu bermula ketika Nurhadi, hendak melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers dan LBH Lentera kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Dengan terlapor bernama Purwanto dan Firman, yang diduga adalah anggota Polda Jatim.

Polda Jatim pun telah melakuakn prarekonstruksi dengan dua terlapor penganiayaan Nurhadi yang merupakan anggota polisi. Dua terlapor itu memeragakan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi saat hendak meminta konfirmasi pada Angin Prayitno terkait dugaan kasus yang menyeret petinggi Ditjen Pajak tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto memimpin proses prarekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Senin (29/3). Dua terlapor yang dihadirkan yakni Firman Subkhi dan Purwanto, yang merupakan anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi.

Fatkhul mengatakan terduga pelaku yang dihadirkan sementara ini barulah sebanyak dua orang. Masih banyak lagi terduga pelaku penganiayaan lain yang belum dihadirkan dan masih didalami.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER