Rizieq Mangkel Eksepsi Tidak Disiarkan Langsung Seperti Jaksa

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 12:18 WIB
Ilustrasi live streaming sidang Rizieq Shihab. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Rizieq Shihab mangkel alias jengkel karena merasa diperlakukan diskriminatif oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menuding pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbohong lantaran eksepsi atau nota keberatannya tak disiarkan secara langsung daring alias streaming.

Sementara, katanya, tim JPU mendapat fasilitas itu saat membacakan dakwaan dan keberatan atas eksepsi.

"Ketika saya bacakan eksepsi tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming. Sehingga publik tidak tahu. Menariknya, begitu Jaksa memberi jawaban, jadi giliran Jaksa baca dakwaan ditayangkan, giliran saya bela diri enggak tayang," kata dia, sebelum persidangan dimulai di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).

"Ini sangat merugikan saya dan ini diskriminatif. Saya sangat hormati sidang ini dan saya mohon Majelis Hakim hormati. Saya mohon disiarkan ulang. Kalau gak disiar ulang, saya mohon ini harus digugat. Itu saja majelis hakim," lanjutnya.

Rizieq juga menyebut akan meminta tim penasihat hukumnya untuk melaporkan hal tersebut secara politik ke DPR sebab dirinya telah merasa didiskriminasi atas persidangan tersebut.

"Saya minta penasehat hukum untuk proses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum harus digugat karena kita punya Undang-undang Anti Diskriminasi," ujarnya.

Pimpinan eks FPI ini pun meminta agar Hakim bisa bersikap bijak dan menyiarkan kembali rekaman sidang eksepsi dirinya.

"Saya minta lewat Majelis Hakim untuk dilakukan agar rekaman eksepsi saya ditayangkan ulang oleh tim streaming. Kalau tidak disiarkan ulang, ini diskriminasi," kata dia.

Atas protes tersebut, Majelis Hakim mengaku akan melakukan komunikasi dengan tim teknis, termasuk dalam hal penyiaran ulang persidangan eksepsi.

"Terkait usulan itu nanti kami akan komunikasi dengan bagian teknis. Ada bagian teknis dan terkait usulan bahwa ekspesi yang kemarin tidak disiarkan bisa tayang ulang itu akan dikomunikasikan dengan bagian teknis," kata Hakim.

Angkat Tangan

Rizieq pun sempat mengangkat tangan, melakukan interupsi saat JPU membacakan nota keberatan atas eksepsi. Ia menuding JPU melakukan kebohongan lantaran menyebut eksepsinya disiarkan secara langsung.

"Saya minta dicatat dari majelis ini karena Jaksa Penuntut Umum barusan telah melakukan kebohongan secara terang-terangan," tudingnya.

"Jaksa di halaman 23 terang-terangan mengatakan eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan," cetus Rizieq.

Dia pun meminta agar majelis persidangan tak dikotori dengan kebohongan yang dilakukan Jaksa.

"Saya minta maaf tadi saya angkat tangan, saya ingin hentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang dikotori kebohongan publik yang dilakukan JPU yang disiarakan secara nasional sedangkan eksepsi saya enggak disiarkan," kata dia.

Usai meminta Hakim memberi kesempatan pihaknya memberi jawaban atas tudingan itu, Jaksa menyebut pihaknya telah menanyakan perihal siaran langsung itu.

"Kami sudah menanyakan [pihak pengacara Rizieq] apakah sudah ada izin menyiarkan dengan laptop. Kita sudah menanyakan. Dan disebutkan sudah," kata Jaksa.

Pernyataan itu kemudian disanggah oleh tim pengacara Rizieq. Mereka menyebut rekaman itu tak mereka tayangkan, tetapi untuk dokumentasi pribadi.

Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Rizieq menambahkan pengumuman sidang tak ditayangkan secara daring juga telah disebarkan pihak PN Jaktim. Maka, mustahil jika Jaksa mengaku tak tahu sidang tersebut tak akan tayang.

"Itu pengumuman resmi. Tidak ada, dan akses wartawan ditutup. Jaksa Penuntut jangan pura-pura bodoh, pura-pura bloon tidak tahu hal ini. Jaksa telah lakukan kebohongan publik di sidang," tudingnya.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian mencoba menenangkan kedua belah pihak. Hakim meminta hal ini tak lagi dijadikan polemik. Ke depan Jaksa, kata Hakim, akan segera lakukan koordinasi terkait tayangan sidang eksepsi ini.

"Itu enggak usah dipolemikkan lagi. JPU akan berkoordinasi dengan JPU di perkara Petamburan. Apakah bisa streaming atau non-streaming," kata Hakim.

Sementara itu, JPU menyebut tudingan jaksa telah berlaku diskriminatif dan tidak adil dalam eksepsi yang dibacakan Rizieq tak berdasar.

"Rasanya tidak perlu kami tanggapi karena dibangun berdasar opini tak berdasar dan tidak masuk dalam kategori eksepsi. Sehingga patut ditolak dan dikesampingkan majelis hakim," kata Jaksa.

Dalam persidangan ini, Jaksa kemudian meminta majelis hakim tak mengabulkan eksepsi yang diajukan Rizieq. Pihaknya mengaku keberatan dengan isi eksepsi yang telah disampaikan Rizieq.

"Keberatan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. Dan menolak, sehingga persidangan harus dilanjutkan," kata Jaksa.

Diketahui, Rizieq hari ini menjalani sidang kasus dugaan hoaks terkait tes swab RS Ummi, Bogor. Agendanya, tanggapan Jaksa atas keberatan atau eksepsi terdakwa.

(tst/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK