Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa membeberkan sejumlah kerancuan eksepsi yang disampaikan Rizieq.
Jaksa menilai eksepsi Rizieq yang membandingkan kasus kerumunan Petamburan dengan kerumunan keluarga Presiden Joko Widodo. Alasannya, ada sejumlah kerumunan dengan jumlah massa ribuan yang ditimbulkan Rizieq selain kasus Petamburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan terdakwa tersebut tidaklah tepat hanya menampilkan kegiatan Maulid Nabi," kata jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq juga menggelar pernikahan anaknya yang dihadiri massa hingga 5 ribu orang.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, jaksa menilai Rizieq telah melakukan penggiringan opini saat membandingkan dengan kerumunan Jokowi di NTT beberapa waktu lalu.
Jaksa menyatakan bahwa eksepsi Rizieq itu adalah opini yang mengada-ada dan tak berdasar karena mengaitkan hal yang menjadi kewenangan jaksa.
"JPU seolah-olah harus turut bersalah, dan bertanggung jawab atas asumsi-asumsi tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa," kata jaksa.
Sebelumnya, dalam eksepsi Rizieq menyatakan ketidakadilan atas penanganan pelanggaran kerumunan yang selama ini marak dilakukan orang-orang terdekat Jokowi.
Mantan pentolan FPI itu menilai, aparat selama ini membiarkan berbagai peristiwa kerumunan yang dilakukan orang terdekat Jokowi, salah satunya saat anak dan menantu orang nomor satu RI itu maju Pilkada 2020.
Jaksa menyatakan tudingan Rizieq terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebagai penyebab kerumunan di Bandara Soekarno Hatta tak relevan.
Jaksa menilai Rizieq mestinya memahami potensi kerumunan massa ketika tiba di Indonesia sehingga tak perlu menjadikan Mahfud sebagai kambing hitam karena mengizinkan penyambutan.
"Justru kedatangan terdakwalah mengakibatkan kerumunan luar biasa baik di bandara atau kegiatan terdakwa di beberapa tempat," kata jaksa.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut Mahfud harus bertanggung jawab atas kerumunan di Bandara Soetta saat dirinya pulang ke Indonesia kaena mengizinkan anggota FPI dan simpatisan menjemput.
![]() |
Jaksa mengingatkan Rizieq bahwa ketidaktahuan soal isolasi mandiri tak bisa jadi alasan bebas dari jerat hukum pidana. Dalam eksepsinya, Rizieq meminta pembebasan karena mengaku tak tahu soal aturan isolasi mandiri 14 hari saat pertama kali tiba di Indonesia pada November 2020.
Menurut jaksa, ada teori dalam aturan hukum bahwa semua orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketidaktahuan seseorang yang tidak tahu hukum tak dapat dijadikan alasan pemaaf atau dibebaskan dari hukum," kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Rizieq karena banyak poin eksepsi yang semestinya sudah masuk ke pokok perkara.
"Perkenankan kami mohon kepada majelis hakimd dalam putusan sela untuk menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun untuk Rizieq telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
Sidang kasus Rizieq akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada 6 April mendatang di PN Jakarta Timur.
(tst/rzr/pris)