Hakim Keluarkan Putusan Sela Kasus Rizieq Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 12:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Tolimir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela untuk memutus eksepsi yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, pekan depan.

"Karena Penuntut Umum menyampaikan nota pendapatnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi," kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3).

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali hari Rabu 7 April 2021 untuk membacakan putusan sela. Sidang hari ini selesai dan sidang ditutup," lanjutnya.

Rentetan kasus Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor menjerat Rizieq usai pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Untuk kasus Petamburan dan Megamendung Rizieq didakwa membuat kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Rizieq didakwa pasal berlapis, yakni melanggar kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dalam eksepsinya, Rizieq merasa tidak mendapat keadilan lantaran ada pihak lain yang membuat kerumunan namun tidak diproses hukum. Dia bahkan menyinggung kerumunan warga saat menyambut kehadiran Presiden Jokowi di NTT.

Selain itu, dia juga menyinggung kerumunan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, yang merupakan keluarga Jokowi, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 lalu ke KPU.

(tst/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK