Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW saat membacakan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus swab RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (31/3)
Jaksa sendiri diketahui sudah dua hari berturut-turut kerap mengutip hadis nabi dalam persidangan Rizieq. Terbaru, jaksa kembali mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengandung makna siapapun yang bersalah maka harus menjalani proses hukum.
Hadis itu adalah hadis yang disampaikan Nabi Muhamamad SAW saat mengumpulkan para sahabatnya. Hadis itu menyampaikan bahwa Rasul menyampaikan bahwa hukum tak boleh memandang siapapun dan derajat apapun. Bahkan, jika memang putri kesayangan Rasul, Fatimah kedapatan mencuri, maka tangannya harus dipotong sebagaimana hukum berlaku saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut riwayatnya:
Dari 'Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan,
أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).
"Dari sabda itu jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan. Dengan menegakkan nilai-nilai keadilan dengan suri tauladan Nabi Muhammad SAW," kata Jaksa.
Jaksa juga menilai ayat-ayat Alquran dan hadir yang tertera dalam eksepsi yang dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3) sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Alquran.
"Yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa.
Terpisah, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan jaksa mengutip hadis dalam persidangan itu justru untuk menzalimi kliennya.
"Kemudian juga banyak menggunakan hadis-hadis juga yang kami anggap itu kalimat yang benar tapi digunakan untuk menzalimi dalam hal ini menzalimi habib dengan pasal-pasal yang nggak masuk akal," ujar Aziz di area PN Jakarta Timur.
Selain itu, kata Aziz, tanggapan jaksa atas eksepsi Rizieq seperti tidak mencerminkan tingkat pendidikannya. Ia juga menilai jaksa terlalu membawa perasaan dalam menanggapi eksepsi.
"Bahwa tanggapan jaksa tidak mencerminkan jaksa ini dari Strata 2. Karena membahas soal equality before the law tapi tidak membahas mengenai kerumunan-kerumunan lain, pihak-pihak lain. Tokoh publik yang juga kena Covid tidak dibahas," kata dia.
(rzr/ain)