BPK Perlu Prosedur Tambahan Hitung Kerugian Kasus RJ Lino

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 04:15 WIB
BPK mengaku perlu prosedur tambahan untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan unit crane yang menyeret eks Dirut Pelindo II, RJ Lino.
Ilustrasi gedung BPK. (Foto: Detikcom/Muhammad Fida Ul Haq)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengaku timnya masih memerlukan prosedur lanjutan untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

"BPK sebenarnya sama posisinya dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/3).

"Tapi memang, ada beberapa prosedur barangkali yang perlu ditambahkan, diselesaikan untuk rampung angka perhitungannya," tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati Agung tidak merinci seperti apa prosedur tambahan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC merugikan keuangan negara sekitar US$22.828 (sekitar Rp329 juta).

Namun nilai kerugian itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit QCC berdasarkan perhitungan BPK. Sementara KPK maupun BPK belum bisa mendapatkan angka kerugian negara terkait pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tersebut.

Agung menjelaskan, dalam kasus pengadaan tiga unit QCC tersebut BPK sudah membuat sekitar enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari enam LHP investigatif tersebut, dua di antaranya terdapat kerugian negara di atas Rp2 triliun.

"Dari enam LHP investigasi itu setidak-tidaknya, dua di antaranya kerugian negaranya di atas Rp2 triliun. Yang crane ini, itu tidak masuk di dalam enam LHP yang sudah kita selesaikan," ujar Agung.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Mengetahui penghitungan BPK tersebut, RJ Lino sempat menanggapi usai penahanannya oleh KPK. Dia mengaku heran ihwal kerugian negara dari pemeliharaan tiga unit QCC tersebut. Sebab menurut dia, selaku Dirut saat itu, dirinya tidak memiliki urusan mengenai pemeliharaan unit QCC.

Selain itu, RJ Lino menilai hasil penghitungan BPK terkesan janggal. Uang Rp329 juta untuk perawatan QCC itu menurutnya wajar.

"Rp300 juta dibagi enam tahun, 57 juta satu tahun, dibagi 3 crane, 16 juta satu crane, dibagi 365 hari 45.000/hari. Alat itu sampai sekarang udah 10 tahun availibility-nya 95 persen. Istimewa sekali," tutur RJ Lino lagi.

(dmi/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER