Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Hiendra telah terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman untuk pengurusan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus," kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Hiendra terbukti memberikan uang kepada Nurhadi sebesar Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Rizky diketahui merupakan menantu Nurhadi yang juga terlibat dalam perkara ini.
Pengurusan perkara yang dimaksud adalah PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Selain itu juga ada gugatan Azhar Umar selaku Direktur PT MIT melawan Hiendra.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan yakni Hiendra pernah dihukum, tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
"Hal meringankan terdakwa punya tanggung jawab kepada keluarga," ujar hakim.
Vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa pada KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun kepada Hiendra.
Hakim menyatakan, Hiendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.