ICJR Kirim Amicus Curiae ke MA Terkait Kasus Jerinx

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 18:19 WIB
ICJR meminta majelis kasasi MA hati-hati dalam memutus perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat penabuh drum SID, Jerinx.
ICJR mengirim Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx di tingkat kasasi. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mengirim Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx di tingkat kasasi.

Amicus curiae (sahabat pengadilan) adalah istilah hukum, yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara.

"Dalam kasus Jerinx majelis kasasi perlu sangat teliti dan hati-hati dalam memutus, memperhatikan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erasmus menilai, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selalu pihak yang dikritik Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian.

Menurutnya, terlalu jauh jika IDI dihubungkan dengan suatu kelompok atau penduduk, terlebih disejajarkan dengan agama suku dan ras yang dilindungi Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Erasmus menyebut pembuktian unsur "antargolongan" yang dilakukan majelis tingkat pertama tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara, kesalahan tersebut juga gagal diperbaiki oleh majelis di tingkat banding.

"Ke depan, kasus ini akan menjadi petaka dalam hukum di Indonesia," ujarnya.

Erasmus menyebut Jerinx adalah musisi sekaligus seorang aktivis yang sering menyampaikan gagasannya lewat media sosial. Jerinx lantas mengkritik penerapan rapid test sebagai syarat yang diterapkan kepada masyarakat untuk menerima pelayanan kesehatan.

Menurutnya, pendapat Jerinx tersebut mestinya hanya menjadi diskursus perdebatan di tengah masyarakat. Pendapat Jerinx itu juga harus dilindungi sebagai ekspresi kebebasan berpendapat.

Erasmus mengatakan petaka muncul saat penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, IDI sebagai organisasi profesi merupakan bagian dari "antargolongan" yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP," katanya.

Lebih lanjut, Erasmus menyebut majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding gagal memahami hakikat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Padahal, UU tersebut mestinya digunakan majelis untuk melindungi kelompok rentan menjadi target diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan Ras (SARA).

"IDI jelas bukan kelompok yang bisa dilindungi dengan pasal ini," ujarnya.

"Majelis Hakim Kasasi harus sangat berhati-hati meluruskan kembali logika fatalistik ini dan memperbaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Penuntut Umum, Majelis Pengadilan Negeri, dan Pegadilan Tinggi tersebut," kata Erasmus menambahkan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Jerinx divonis 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh Jerinx.

Hukuman terhadap penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) itu pun berkurang menjadi 10 bulan penjara. Namun, Jerinx tak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER