DPRD DKI Minta Uang Pengadaan Lahan Munjul Diambil Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 03:55 WIB
DPRD DKI Jakarta meminta uang Rp200 miliar untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung diambil kembali usai terindikasi kasus korupsi dalam proses pengadaan (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta PD Pembangunan Sarana Jaya mengembalikan uang sekitar Rp200 miliar yang telah dikeluarkan untuk pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Pengadaan lahan itu diketahui terindikasi korupsi dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya itu kan uang DP sudah dibayarkan oleh Sarana Jaya, harus dikembalikan. Jangan sampai itu lenyap begitu saja, itu bukan jumlah sedikit, itu uang rakyat, harus diselamatkan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Aziz mengatakan dalam kasus dugaan korupsi itu, proses hukum harus terus berjalan. Namun uang milik Pemprov yang telah keluar menurutnya harus dapat kembali.

"Itu tugas kami sebagai anggota dewan, kalau perkara hukum sudah ada lembaga yang menanganinya. Perjuangkan uang itu harus kembali lagi, tidak boleh ada kerugian negara di kasus ini," ucap dia.

Terpisah Plt Direktur Utama Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys menyatakan pihaknya tengah berusaha untuk mengembalikan uang untuk pengadaan lahan itu.

"Tadi saya juga coba jelaskan bahwa kami masih berusaha mengoptimalkan, seoptimal mungkin untuk pengembalian itu. Tadi juga ada masukan dari bapak Aziz dan komisi (B) itu akan kita coba jalankan," kata Indra.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

KPK menyebut pengadaan tanah yang menjadi objek korupsi itu belum memiliki rencana peruntukan.

Adapun setelah kasus mencuat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mencopot Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

(bmw/yoa/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK