Dugaan Korupsi Bansos, Juliari Segera Disidang di PN Jakpus
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain mempersiapkan dakwaan, Plt Jubir KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan perkara itu pun segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Kamis (1/4).
Tim penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain Juliari, dua tersangka lain yang selesai menjalani penyidikan yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
"Selama proses penyidikan diperiksa saksi sebanyak 68 orang di antaranya pejabat di lingkungan Kemensos, anggota DPR dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan bansos dimaksud," ujar Ali.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2021. Pada saat yang bersamaan, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Sebanyak lima orang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Mereka ialah Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dalam konstruksi kasus ini, Juliari diduga memerintahkan Matheus untuk mengumpulkan kutipan imbalan atau fee dari para rekanan penyedia paket bansos yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Dari temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.
Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
(ryn/kid)