Tak Ada Insentif Sejak Oktober, Nakes Mengadu ke Doni Monardo

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 20:58 WIB
Para tenaga kesehatan di Jatim terakhir mendapat insentif pada September 2020.
Ilustrasi tenaga kesehatan khusus penanganan virus corona (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Surabaya, CNN Indonesia --

Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengungkap bahwa para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien virus corona di Jatim belum menerima insentif dari pemerintah sejak Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Joni, di hadapan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nasional yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, saat Rakor Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim.

"Insentif para nakes itu terakhir September. Jadi Oktober, November, Desember 2020, sampai sekarang itu belum diberikan dari Kemenkes," kata Joni, Kamis (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni mengatakan insentif yang tidak cair berimbas pada penurunan motivasi kerja para tenaga kesehatan. Para tenaga kesehatan berharap pemerintah memberikan insentif seperti yang sudah dijanjikan.

"Nakes ini yang perlu, karena mereka motivasi mulai menurun," kata Joni.

Kepala Bada Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10). Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendapat laporan tenaga kesehatan di Jawa Timur sudah tidak lagi menerima insentif sejak Oktober 2020 (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Joni tak merinci berapa banyak tenaga kesehatan di Jatim yang belum menerima insentif sejak Oktober. Dia mengamini jumlahnya tidak terlalu banyak, tetapi tetap saja berpengaruh pada semangat kerja mereka.

Kini, Joni yang juga merupakan Direktur Utama RSUD dr Soetomo, Surabaya, ini masih menunggu pencairan dana itu. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jatim.

"Jadi kami sudah ngurus ke Kementerian Kesehatan, bahkan komunikasi, anggarannya dialihkan ke Pemprov, jadi ini sedang diproses," kata dia.

Diketahui, pemberian insentif santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.

Rinciannya, dokter spesialis Rp15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per orang.

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER