Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda menyatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB)
Pihaknya masih mengumpulkan argumen-argumen hukum agar gugatan yang dilayangkan ke PTUN nanti menjadi kuat.
"Masih belum selesai, kita masih mengumpulkan berbagai argumen hukum supaya lebih kuat dan melengkapi berbagai hal yang perlu dilengkapi seperti kemarin diajukan ke Kemenkumham," kata Saiful kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga belum bisa memastikan apakah langkah yang ditempuh nanti hanya ke pengadilan atau PTUN juga.
Saiful mengklaim bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena Kemenkumham mendasarkan keputusannya pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. Menurut Saiful, AD/ART itu mengandung banyak unsur pelanggaran hukum terhadap UU Partai Politik dan konstitusi.
Lebih jauh, Saiful menegaskan, pihaknya tetap memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020, meskipun sejumlah kader Demokrat sudah dipecat oleh DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kedudukan hukum tetap dimiliki karena proses pemecatan yang dilakukan AHY tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Tidak apa-apa, kan dipecat AHY itu tanpa pemanggilan terlebih dahulu. Mereka tidak melakukan klarifikasi dari mereka yang dipecat, tidak ada somasi atau apapun, itu tidak benar. Ya jelas ada [legal standing gugat AD/ART]," tutur Saiful.
Sebelumnya, Yasonna remi menolak pengajuan perubahan struktur kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB. penolakan dilakukan lantaran KLB di Deli Serdang bertentangan dengan AD/ART tahun 2020.
AD/ART yang dimaksud Yasonna yakni hasil Kongres 2020 dan sudah diakui Kemenkumham. Kongres 2020 kala itu menetapkan AHY sebagai ketua Demokrat.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam keterangannya.
Lihat juga:Moeldoko di Ujung Jalan Buntu |