Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Ini merupakan kali pertama lembaga antirasuah menghentikan kasus.
Keputusan diambil setelah pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 31 Maret 2021.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas pengembangan perkara yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Adapun surat perintah penyidikan dengan tersangka suami istri tersebut diteken pada 13 Mei 2019, sesudah Syafruddin divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat banding.
Namun, pada Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan berbunyi, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Kemudian melepaskan Syafruddin oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak MA berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Alex menuturkan lembaganya sempat meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana guna merespons putusan kasasi Syafruddin. Hasil permintaan pendapat pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN [Sjamsul] dan ISN [Itjih] berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT [Syafruddin] selaku penyelenggara negara," ucap Alex.
"Maka, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan UU KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(ryn/ayp)