Libur Paskah, ASN Jatim Wajib 'Live Share Location' 8 Jam
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang Paskah dan mewajibkan para pegawai menyalakan fitur berbagi lokasi secara langsung atau live share location.
Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Kombong Pasulu menyebut itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang larangan ke luar kota.
"Ini akan dilakukan absen. Karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi, dan kita juga tetap meminta mereka untuk share location," kata Kombong, Jumat (2/4).
ASN, lanjut dia, wajib melaporkan keberadaannya melalui live share location selama 8 jam agar pengawas bisa mengetahui pergerakannya.
Cara ini juga pernah dilakukan dalam momen-momen libur panjang beberapa waktu lalu dan efektif mencegah ASN keluar kota.
"Dari beberapa kegiatan yang kami lakukan, teman-teman ASN Jatim tidak ada yang melanggar dari SE. Jadi semua dalam koridor," ucapnya.
Presensi dan live share location ini dilakukan sebanyak dua kali, sesuai jam kerja masuk dan pulang. Absen ini wajib dilakukan mulai tanggal 2 sampai 4 April 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat melarang ASN bepergian selama masa libur Paskah 1-4 April demi mencegah penyebaran Covid-19.
(frd/arh)