Ditolak Kemenkumham, Demokrat KLB Bakal Tempuh Jalur Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 02 Apr 2021 23:09 WIB
Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengaku bakal menempuh jalur hukum usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak kepengurusan mereka.

"Ikhtiar dan perjalanan demokrasi masih panjang. Langkah berikutnya adalah melalui peradilan," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4).

Rahmad mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan, sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmad, penolakan Kemenkumham ini sekaligus membuktikan bahwa Ketua Umum hasil KLB, Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan taat hukum. Menurutnya, Moeldoko tidak pernah mengintervensi perihal proses pengesahan hasil KLB.

"Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, DPP Demokrat pimpinan Moeldoko juga menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai berlambang mercy itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dengan begitu, AHY artinya masih diakui sebagai Ketua Umum Demokrat yang sah berdasarkan hasil Kongres 2020 oleh pemerintah. Yasonna mempersilakan kubu Moeldoko untuk menggugat masalah internal partai ke pengadilan.

(dmi/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER