Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas dalam kasus suap bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Pernyataan itu diungkap MAKI dalam sidang perdana gugatan praperadilan terkait sikap KPK yang diduga menghentikan penyidikan kasus suap bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4).
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata Tim Kuasa Hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, penelantaran itu telah menyebabkan penahanan kasus suap bansos mandek. Akibatnya, Hasil penyidikan KPK hingga saat ini belum bisa disidangkan di pengadilan.
Dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, eks Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adi Wahyono saat ini masih dalam proses penyidikan.
Ketiganya adalah penerima suap senilai Rp 17 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke.
Ardian dan Harry saat ini tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku PPK di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan," katanya.
Adi menyebut MAKI telah melaporkan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut ke Dewan Pengawas. Ia meminta Dewas memastikan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut oleh KPK. Sebab, MAKI mencatat KPK hingga saat ini baru melakukan lima penggeledahan.
Selain itu, MAKI mengaku juga tak menerima bukti terkait rilis KPK soal penggeledahan yang telah dilakukan ke salah satu saksi, Ihsan Yunus. Oleh sebab itu, MAKI menilai KPK tak serius alias main-main dalam penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos," kata Adi.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun yang bersangkutan belum merespons.
Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim mengabulkan gugatan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus penanganan perkara Bansos KemensosolehKPK. Selain itu, MAKI juga meminta agar hakim memerintahkan KPK melaksanakan 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewas KPK.
Sidang gugatan praperadilan kasus Bansos oleh KPK dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi. Gugatan tersebut merupakan satu dari lima perkara yang dilayangkan MAKI terkait lima kasus yang mangkrak di bawah KPK.
(bmw/thr/bmw/bmw)