Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang tuntutan dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua pekan hingga 19 April.
Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum merampungkan berkas tuntutan dalam kasus tersebut.
"Sidang ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka kita tunda insyallah hingga Senin 19 April 2021 dengan acara pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Elfian di ruang sidang I PN Jaksel, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya JPU, permintaan agar sidang ditunda juga disampaikan tim kuasa hukum enam terdakwa atau pelaku kebakaran. Tim kuasa hukum enam terdakwa, Kurnia Hadi meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun berkas pembelaan.
"Yang mulia tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," kata Kurnia kepada majelis hakim.
Kebakaran Kejagung terjadi 22 Agustus 2020 lalu diduga akibat kelalaian sejumlah pekerja gedung. Hingga kini, enam orang telah didakwa bersalah akibat insiden tersebut.
Mereka yakni, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku kuli bangunan serta Uti Abdul Munir selaku mandor proyek. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaannya, para terdakwa disebut turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Atas kebakaran ini, Kejagung memperkirakan kerugian mencapai Rp1,12 triliun yang terdiri dari bangunan dan barang-barang lain di dalam gedung.
(pris/thr/pris)