Pemerintah Ubah Definisi Zona Merah Covid di PPKM Mikro
Pemerintah memperkecil cakupan zonasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di level RT/RW. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan keputusan ini diambil untuk menekan penularan virus corona.
"Kalau semula zona merah [adalah jika] lebih dari 10 rumah [terpapar Covid-19], sekarang diperkecil di atas 5 rumah," tuturnya melalui konferensi pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).
Sementara zona oranye ditetapkan bagi wilayah dengan 3-5 rumah yang terpapar Covid-19. Kemudian zona kuning pada wilayah dengan 1-2 rumah terpapar. Kemudian zona hijau dengan 1 rumah terpapar.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga memperluas penerapan PPKM mikro di 20 provinsi hingga dua pekan ke depan mulai 6-19 April 2021.
PPKM mikro akan diberlakukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
PPKM mikro sendiri merupakan strategi pembatasan mobilitas dan peningkatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah sejak Februari lalu.
Strategi ini dipilih mengganti berbagai pembatasan yang diterapkan sebelumnya, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Jawa dan Bali.
PPKM mikro sendiri diklaim berbeda dengan dua strategi sebelumnya. Pada penerapan PPKM mikro, pemerintah mencakup wilayah yang lebih kecil, hingga ke level RT/RW.