Jumhur Minta Kembalikan Laptop Anaknya yang Disita

CNN Indonesia
Selasa, 06 Apr 2021 03:53 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat mengatakan anaknya jadi kesulitan saat sekolah.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat meminta laptop anaknya yang disita polisi agar lekas dikembalikan (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus ujaran kebencian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jumhur Hidayat meminta laptop anaknya segera dikembalikan. Diketahui, laptop tersebut ikut disita pihak kepolisian saat kasus masih dalam tahap penyidikan.

Permintaan itu disampaikan Jumhur kepada Majelis Hakim dalam lanjutan sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4).

"Dari sembilan barang bukti, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini, itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pakai itu, jadi dia enggak bisa sekolah, semua pelajarannya di situ," ujar Jumhur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan proses pembelajaran anaknya di sekolah saat ini terganggu karena laptop tersebut ikut disita.

Menurut dia, laptop tersebut tak berkaitan dengan barang bukti dalam kasusnya. Lagi pula, dari sejumlah barang bukti yang dihadirkan di sidang, laptop tersebut tak ikut dihadirkan.

"Udah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut-ikutan, itu buat pelajaran," kata pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

"Kalau Yang Mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara-gara laptopnya disita," imbuh Jumhur.

Di kesempatan yang sama, saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri mengakui ada banyak barang bukti berupa benda elektronik yang disita untuk dianalisa.

Proses penyalinan data dari barang sitaan milik Jumhur itu dilakukan setelah tim forensik menerima barang bukti dari tim penyidik. Asep menyebut ada lima tim untuk melakukan kerja analisa dari barang bukti yang disita.

"Dari barang bukti tersebut berupa komputer, kita lakukan copy, dari masing-masing barang bukti tersebut," ucap ahli.

Asep menyebut pihaknya menggunakan hardware dan software bernama cellebrite. Alat tersebut berfungsi untuk mengekstraksi atau menyalin data dari gawai atau barang bukti yang disita dari Jumhur.

"Alat tersebut yang saya tahu itu melakukan ekstraksi data. Jadi mengekstraksi data di barang bukti," kata Asep menjawab pertanyaan kuasa hukum Jumhur, Haris Azhar di persidangan, Senin (5/3).

Setelah dilakukan ekstraksi, kata ahli, data-data yang disalin kemudian dianalisa. Data yang diambil termasuk isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat maupun dari media sosial.

Sementara itu, Jumhur mengaku tak bisa berbuat banyak dari tindakan tim penyidik terkait hal itu.

"Teknis sekali dan ada hal yang sebetulnya enggak berhubungan kok diungkap," kata dia usai persidangan.

"Ya saya mau apa lagi emang saya bisa nolak saya kan enggak bisa nolak," imbuh Jumhur.

Jumhur merupakan satu dari delapan petinggi KAMI yang ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu.

Ia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Dia menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER