Penceramah Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Dakwaan itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4).
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda saat membacakan dakwaan.
Jaksa Sukanda menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat istri Bahar, Jihana Roqayah menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat. Lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.
"Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," urai Sukanda dalam dakwaan.
Singkat cerita, Andriansyah dan istri Bahar tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu di depan pintu rumah sudah ada Bahar berdiri.
Setelah Jihana turun dari mobil dan beranjak masuk ke dalam rumah, Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara Bahar bin Smith dan Jihana.
Tak lama berlalu, Bahar kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobilnya yang terparkir di depan kompleks.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa HB mengatakan 'ane Habib Bahar'," ungkap Sukanda.
Bahar kemudian memukul Andriansyah dengan tangan kosong satu kali dan saat itu Andriansyah keluar dari mobil. Tak sampai di situ, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah.
Setelah Andriansyah jatuh, lanjut jaksa, Bahar memegang kaos di bagian leher yang dipakai Andriansyah lalu menarik dan menyeretnya ke mobil Pajero Sport milik Bahar.
Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki Andriansyah masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar melakukan penganiayaan lagi.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata Sukanda.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Adapun sidang kasus penganiayaan ini berlangsung secara virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur karena masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja. Sedangkan jaksa, hakim dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.
(hyg/gil)