Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan.
Sultan menekankan, ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama masa pandemi Covid-19 tak dilarang sepanjang menerapkan protokol kesehatan.
"[Salat tarawih] di masjid juga silakan. Asal 5M dilakukan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5M itu sendiri meliputi wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas bisa diberlakukan.
Namun harapannya, masyarakat punya kesadaran untuk berperan sebagai subjek dalam mematuhi protokol kesehatan secara mandiri. Sehingga, tidak menjadi korban kebijakan.
"Masyarakat biar dijadikan subjek dalam berproses sendiri saja, saling mengingatkan," pungkas Sultan.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menerangkan ada ketentuan terkait pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid.
Ia merinci, jumlah jamaah salat tarawih dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid. Khusus di wilayah berstatus zona merah penyebaran Covid-19, dibatasi 25 persen maksimal.
Selain itu, para pengurus masjid turut diminta peran aktifnya memastikan pemenuhan sarana protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona. Seperti fasilitasi tempat cuci tangan atau petugas pengecek suhu badan.
"Penduduk yang dipastikan terkonfirmasi positif (Covid-19) tidak diperbolehkan untuk bergabung. Silakan melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing," ucap Aji.
Terpisah, selama bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jabar akan tetap berlangsung.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi tetap berlanjut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksinasi Covid-19 yang tak membatalkan puasa.
![]() |
"Vaksinasi Covid-19 difatwakan oleh MUI diperbolehkan," kata pria yang akrab disapa Emil itu saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (6/4).
Emil mengatakan, waktu pelaksanaan vaksinasi tetap berjalan normal. Hanya saja, di bulan puasa, umat muslim tetap melanjutkan ibadah seperti biasa.
"Tetap berjalan enggak ada perubahan, bedanya hanya tidak ada makan siang saja," tuturnya.
"Kalau malam kita tidak ada waktu, buka puasa lanjut salat Isya, lanjut tarawih sudah keburu malam jam 9 dan Jam 12 malam sudah enggak mungkin. Jadi tetap harus siang dan tidak melanggar syariat," kata mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan.
Lihat juga:MUI Jatim Sebut Swab Test Tak Batalkan Puasa |
Seperti diketahui, vaksinasi di bulan puasa didukung dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah diterbitkan. MUI menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tak membatalkan puasa. (hyg)
(kum/hyg/arh)