Pengacara Pesimistis Hakim Terima Eksepsi Kasus Swab Rizieq

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 09:54 WIB
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pesimis eksepsi kliennya dapat diterima majelis hakim dalam sidang sela kasus swab RS Ummi Bogor.
Mantan Imam besar FPI Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pesimis eksepsi kliennya akan diterima majelis hakim.

"Kecil, sih, kemungkinannya. Tapi lihat saja," Aziz saat ditemui di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/4).

PN Jaktim hari ini kembali menggelar persidangan agenda putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Rizieq, PN Jaktim juga menggelar putusan sela dengan terdakwa menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat.

Menurut Aziz, agenda ini tidak akan berjalan lama. Ia memperkirakan sebelum tengah hari persidangan sudah selesai.

"Sebentar aja hanya putusan sela. Mungkin sebelum jam 11 sudah selesai lah," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim telah menolak eksepsi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

Majelis hakim kemudian meminta jaksa menghadirkan para saksi terkait persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan pokok perkara.

(iam/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER