Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pesimis eksepsi kliennya akan diterima majelis hakim.
"Kecil, sih, kemungkinannya. Tapi lihat saja," Aziz saat ditemui di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/4).
PN Jaktim hari ini kembali menggelar persidangan agenda putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rizieq, PN Jaktim juga menggelar putusan sela dengan terdakwa menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat.
Menurut Aziz, agenda ini tidak akan berjalan lama. Ia memperkirakan sebelum tengah hari persidangan sudah selesai.
"Sebentar aja hanya putusan sela. Mungkin sebelum jam 11 sudah selesai lah," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim telah menolak eksepsi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Majelis hakim kemudian meminta jaksa menghadirkan para saksi terkait persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan pokok perkara.
(iam/wis)