Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Para saksi yang dihadirkan antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; mantan Kapolres Jakarta Pusat, Heru Novianto; hingga Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Kami akan mempersiapkan 11 orang saksi, mudah-mudahan bisa hadir," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah saksi lain yang juga akan dihadirkan antara lain Oka Setiawan; Jacky M Aveno; Budi cahyono; M. Soleh; Rianto Sulistyo; Rustian; Sabda Kurnianto; dan Erikson T.
Sidang dua perkara yang menjerat Rizieq tersebut akan dijadikan menjadi satu. Sidang pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 12 April 2021.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rizieq dan penasihat hukumnya terkait perkara kerumunan di Petamburan serta Megamendung.
Hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan, di antaranya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum. Keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa.