Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 12:06 WIB
Dalam sidang putusan sela ini Rizieq Shihab sempat mendesak jaksa penuntut membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan, namun ditolak jaksa.
Eks Imam besar FPI Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus dugaan pemalsuan tes swab RS Ummi, Bogor dengan terdakwa mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Rabu (14/4) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang berikutnya memberi kesempatan pertama JPU memberikan saksi. Silakan dibawa saksi-saksinya ya," kata Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan, Rabu (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim sempat bertanya kepada jaksa terkait nama-nama saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Pihak jaksa mengatakan berencana membawa lima saksi pada kesempatan. Namun, jaksa tidak membeberkan nama saksi tersebut.

"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana. Jadi saat ini kami belum mau memberikan nama untuk sidang Minggu depan," timpal jaksa.

Hakim tak mempersoalkan apabila jaksa belum siap untuk membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan.

Di sisi lain, Rizieq mendesak jaksa untuk membeberkan nama saksi.  Alasannya, pada persidangan kasus lain sebelumnya, tidak ada nama saksi yang ditutupi.

"Pada sidang yang lain jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan di sidang berikut. Begitu kami minta nama langsung diberikan," protes Rizieq.

Menurutnya, penasehat hukumnya membutuhkan informasi mengenai jumlah dan nama saksi yang akan dihadirkan. Hal ini, kata Rizieq, agar pihaknya siap menghadapi persidangan berikutnya.

"Itu saja majelis hakim, demi kelancaran persidangan," tutup Rizieq.

Permintaan Rizieq tak dikabulkan. Sidang pun diakhiri setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi Rizieq soal dugaan pemalsuan hasil swab RS Ummi.

"Sidang ditutup," kata Khadwanto sambil mengetuk palu sidang.

Kasus dugaan pemalsuan tes swab virus corona menjerat Rizieq usai pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/iam/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER