Hakim Tolak Nota Keberatan Kasus Tes Swab Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 10:50 WIB
Nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara pemalsuan tes swab di RS Ummi Bogor ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pemalsuan tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdawa dan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4).

Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq di kasus RS Ummi sudah dibuat secara cermat, jelas dan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai poin-poin yang terkandung dalam eksepsi Rizieq sudah banyak yang masuk dalam materi pokok perkara.

Hakim mencontohkan keberatan yang diajukan Rizieq bahwa dirinya tak pernah berbohong dan tak pernah menimbulkan keonaran di tengah rakyat terkait kondisi kesehatannya saat di rawat di RS Ummi.

Menurutnya, alasan keberatan Rizieq tersebut tak seharusnya masuk dalam materi eksepsi sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

"Majelis hakim menimbang keberatan terdakwa sudah masuk pokok perkara," kata majelis hakim.

Hakim akan memeriksa bukti-bukti lanjutan di persidangan selanjutnya. Atas dasar itu, majelis hakim pun memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pemeriksaan pokok perkara.

Dalam eksepsinya, Rizieq mengklaim tak mengetahui aturan yang mewajibkan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.

Ia mengaku baru mengetahui ada aturan terkait isolasi mandiri sepekan setelah dirinya tiba di tanah air atau sekitar tanggal 16 November 2020.

Rizieq juga menilai perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi merupakan upaya kriminalisasi dirinya, rumah sakit, serta dokter. Upaya kriminalisasi tersebut, kata dia, dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, kepolisian, hingga kejaksaan.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Rizieq terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait perkara tersebut.

Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER