Sengkarut TMII: Warisan Cendana, Diambil Alih Negara
CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 16:35 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
TMII merupakan tempat wisata yang digagas mendiang Tien Soeharto, namun kini pengelolannya diambil alih pemerintah. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi sorotan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 31 Maret 2021 lalu.
Lewat Perpres 19/2021, penguasaan dan pengelolaan TMII akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berakhir.
Selain itu, ada gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat dan Pengadilan Jakarta Selatan terkait TMII.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk gugatan di PN Jakpus yang terdaftar dengan bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, pengurus TMII menjadi pihak tergugat bersama tiga anak Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Sementara gugatan di PN Jaksel teregister dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Mitora juga menggugat pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi. Museum tersebut berada di kompleks TMII.
Museum Purna Bhakti Pertiwi ini berisi koleksi benda-benda dan cenderamata berharga yang terkait dengan Presiden ke-2 RI, Soeharto. Museum ini diresmikan pada 1993, beberapa tahun setelah TMII beroperasi. Selama ini TMII dikelola Yayasan Harapan Kita.
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan swasta keluarga cendana yang didirikan oleh mendiang istri Soeharto, Siti Hartinah yang lebih dikenal Tien Soeharto. Yayasan itu didirikan pada tahun 1968, dan resmi mengelola TMII sejak 1977.
Sejarah Singkat TMII
Mengutip dari situs resmi TMII, kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia dengan area seluas 146,7 hektare di Jakarta Timur mulai dibangun pada 30 Juni 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975.
Pembangunan TMII ini digagas Tien Soeharto kala menghadiri pertemuan pengurus Yayasan Harapan Kita, Jalan Cendana, Jakarta, pada 13 Maret 1970.
Berbagai sumber lain mengatakan Tien mendapat inspirasi pembangunan TMII usai berkunjung ke Thai-in-Miniature di Thailand dan Disneyland di Amerika Serikat.
TMII merupakan lanskap yang menyajikan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia. Pengunjung disuguhi berbagai aspek budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat, yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional, serta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.
Taman ini memiliki maskot yang berupa tokoh wayang Hanoman yang dinamakan NITRA atau Anjani Putra. Maskot TMII ini diresmikan penggunaannya oleh Tien Soeharto, bertepatan dengan dwi windu usia TMII, pada 1991 silam.
Ide-ide itu lantas disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 Ali Sadikin. Pembangunan TMII itu memiliki maksud dan tujuan yang serupa dengan sebuah proyek yang pernah diusulkan DPRD DKI Jakarta pada tahun 1968.
Ali lantas membantu Tien mencari lahan untuk pembangunan TMII. Akhirnya, pembangunan disepakati di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pembangunan TMII kala itu disebut menyedot anggaran yang cukup besar, sekitar Rp10,5 miliar.
Tak ayal, pembangunan TMII ini menimbulkan gelombang protes dari para mahasiswa, termasuk kaum cendekiawan, teknokrat, serta pengusaha.
Tiga wahana di TMII dilaporkan menunggak pajak pada Oktober 2018 lalu. Pemkot Jakarta Timur lantas memasang plang bertuliskan 'Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' di lokasi wahana itu.
Tiga wahana tersebut antara lain Snowbay, Desa Wisata, dan Kereta Gantung. Selain itu, terdapat ratusan objek di TMII yang belum melunasi kewajibannya membayar pajak.
Merespons hal tersebut, Manajer Budaya dan Informasi TMII Dwi Windiarto menerangkan pihaknya mencoba menaati kewajiban pajak terhadap daerah. Menurutnya, tunggakan itu terjadi akibat perundingan antara Sekretariat Negara dan Pemerintah DKI Jakarta yang belum menemui hasil.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pratikno menyebut memberi waktu tiga bulan untuk Yayasan Harapan Kita menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.
"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno, Rabu (7/4).
Pratikno menyebut pihaknya juga akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak LSM.
Ia memastikan para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan TMII pun tak akan mengalami perubahan.
Pratikno berharap TMII bisa menjadi kawasan culture theme park setelah pengelolaanya resmi dipegang oleh negara. Ia memastikan TMII akan tetap menjadi tempat wisata berbasis pelestarian budaya dan pengembangan budaya bangsa Indonesia.
Pratikno menyebut pihaknya akan melakukan sejumlah penataan setelah resmi menerima pengelolaan TMII. Penataan itu tentunya selain memperbaiki kualitas cagar budaya TMII juga memberi manfaat terhadap masyarakat dan negara dari sisi keuangan.
Penataan TMII kemungkinan akan sama dengan yang telah dilakukan di Gelora Bung Karno dan Taman Golf Kemayoran. Ia berharap TMII nantinya bisa menjadi salah satu ikon budaya Indonesia di mata internasional.
Museum Soeharto Diminta Disita
Lima anak Soeharto digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat adalah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website PN Jakarta Pusat, Mitora meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mitora meminta pengadilan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu serta tanah berikut bangunan di Jalan Yusuf Adi Winata No. 41, Jakarta Pusat. Museum Purna Bhakti Pertiwi juga menyimpan barang-barang peninggalan Soeharto.
Mitora juga meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.
Jakarta, CNN Indonesia --
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi sorotan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 31 Maret 2021 lalu.
Lewat Perpres 19/2021, penguasaan dan pengelolaan TMII akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berakhir.
Selain itu, ada gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat dan Pengadilan Jakarta Selatan terkait TMII.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk gugatan di PN Jakpus yang terdaftar dengan bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, pengurus TMII menjadi pihak tergugat bersama tiga anak Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Sementara gugatan di PN Jaksel teregister dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Mitora juga menggugat pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi. Museum tersebut berada di kompleks TMII.
Museum Purna Bhakti Pertiwi ini berisi koleksi benda-benda dan cenderamata berharga yang terkait dengan Presiden ke-2 RI, Soeharto. Museum ini diresmikan pada 1993, beberapa tahun setelah TMII beroperasi. Selama ini TMII dikelola Yayasan Harapan Kita.
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan swasta keluarga cendana yang didirikan oleh mendiang istri Soeharto, Siti Hartinah yang lebih dikenal Tien Soeharto. Yayasan itu didirikan pada tahun 1968, dan resmi mengelola TMII sejak 1977.
Sejarah Singkat TMII
Mengutip dari situs resmi TMII, kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia dengan area seluas 146,7 hektare di Jakarta Timur mulai dibangun pada 30 Juni 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975.
Pembangunan TMII ini digagas Tien Soeharto kala menghadiri pertemuan pengurus Yayasan Harapan Kita, Jalan Cendana, Jakarta, pada 13 Maret 1970.
Berbagai sumber lain mengatakan Tien mendapat inspirasi pembangunan TMII usai berkunjung ke Thai-in-Miniature di Thailand dan Disneyland di Amerika Serikat.
TMII merupakan lanskap yang menyajikan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia. Pengunjung disuguhi berbagai aspek budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat, yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional, serta menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.
Taman ini memiliki maskot yang berupa tokoh wayang Hanoman yang dinamakan NITRA atau Anjani Putra. Maskot TMII ini diresmikan penggunaannya oleh Tien Soeharto, bertepatan dengan dwi windu usia TMII, pada 1991 silam.
Ide-ide itu lantas disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 Ali Sadikin. Pembangunan TMII itu memiliki maksud dan tujuan yang serupa dengan sebuah proyek yang pernah diusulkan DPRD DKI Jakarta pada tahun 1968.
Ali lantas membantu Tien mencari lahan untuk pembangunan TMII. Akhirnya, pembangunan disepakati di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pembangunan TMII kala itu disebut menyedot anggaran yang cukup besar, sekitar Rp10,5 miliar.
Tak ayal, pembangunan TMII ini menimbulkan gelombang protes dari para mahasiswa, termasuk kaum cendekiawan, teknokrat, serta pengusaha.
Tiga wahana di TMII dilaporkan menunggak pajak pada Oktober 2018 lalu. Pemkot Jakarta Timur lantas memasang plang bertuliskan 'Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' di lokasi wahana itu.
Tiga wahana tersebut antara lain Snowbay, Desa Wisata, dan Kereta Gantung. Selain itu, terdapat ratusan objek di TMII yang belum melunasi kewajibannya membayar pajak.
Merespons hal tersebut, Manajer Budaya dan Informasi TMII Dwi Windiarto menerangkan pihaknya mencoba menaati kewajiban pajak terhadap daerah. Menurutnya, tunggakan itu terjadi akibat perundingan antara Sekretariat Negara dan Pemerintah DKI Jakarta yang belum menemui hasil.
Negara Ambil Alih TMII
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pengambilalihan pengelolaan TMII berdasarkan Perpres 19/2021. (Lukas-Biro Pers)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pratikno menyebut memberi waktu tiga bulan untuk Yayasan Harapan Kita menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.
"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno, Rabu (7/4).
Pratikno menyebut pihaknya juga akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak LSM.
Ia memastikan para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan TMII pun tak akan mengalami perubahan.
Pratikno berharap TMII bisa menjadi kawasan culture theme park setelah pengelolaanya resmi dipegang oleh negara. Ia memastikan TMII akan tetap menjadi tempat wisata berbasis pelestarian budaya dan pengembangan budaya bangsa Indonesia.
Pratikno menyebut pihaknya akan melakukan sejumlah penataan setelah resmi menerima pengelolaan TMII. Penataan itu tentunya selain memperbaiki kualitas cagar budaya TMII juga memberi manfaat terhadap masyarakat dan negara dari sisi keuangan.
Penataan TMII kemungkinan akan sama dengan yang telah dilakukan di Gelora Bung Karno dan Taman Golf Kemayoran. Ia berharap TMII nantinya bisa menjadi salah satu ikon budaya Indonesia di mata internasional.
Museum Soeharto Diminta Disita
Lima anak Soeharto digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat adalah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website PN Jakarta Pusat, Mitora meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mitora meminta pengadilan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu serta tanah berikut bangunan di Jalan Yusuf Adi Winata No. 41, Jakarta Pusat. Museum Purna Bhakti Pertiwi juga menyimpan barang-barang peninggalan Soeharto.
Mitora juga meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.