KPK Kritik MA Bebaskan Terdakwa Perintang Penyidikan Lucas

CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 19:42 WIB
KPK mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi setelah membebaskan terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi, pengacara Lucas.
KPK mengkritik MA yang membebaskan terdakwa kasus merintangi penyidikan yang juga seorang pengacara, Lucas.Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus merintangi penyidikan sekaligus seorang pengacara Lucas.

Lembaga antirasuah menilai putusan tersebut menjadi alarm komitmen MA dalam memberantas korupsi.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucas berpendapat pembebasan Lucas melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, KPK meyakini Lucas terbukti merintangi penyidikan Eddy Sindoro sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di MA pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Lucas. Perkara nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu, 7 April 2021. Perkara ini diketuai oleh hakim agung Salman Luthan selaku ketua majelis dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

"Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro kepada CNNIndonesia,com, Kamis (8/4).

Data per tanggal 7 Januari 2021, terdapat 20 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman oleh MA.

Terpidana korupsi yang mendapat 'diskon' hukuman pada tingkat PK di antaranya mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi; Choel Mallarangeng; mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Kemudian ada pengusaha Billy Sindoro; pengacara kawakan, OC Kaligis; mantan Ketua DPD, Irman Gusman; hingga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER