Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas. MA pun membebaskan Lucas karena tak terbukti merintangi penyidikan tersangka Eddy Sindoro.
"Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro kepada CNNIndonesia,com, Kamis (8/4).
Perkara nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu, 7 April 2021. Perkara tersebut ditangani hakim agung Salman Luthan selaku ketua majelis PK, dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan ketua majelis PK Salman Luthan menyatakan dessenting opinion (DO) terhadap putusan tersebut. Salman menyatakan PK terpidana tak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi.
Namun, majelis tetap memutus bebas Lucas lantaran dua hakim anggota mengabulkan permohonan PK tersebut.
Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu, mengonfirmasi putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.
"Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (8/4).
Dalam memori PK-nya, Lucas meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan dan direhabilitasi. Ia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelumnya Lucas divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.
Saat itu, Eddy sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.
Tak terima putusan tersebut, Lucas melayangkan upaya hukum banding dan memperoleh keringanan hukuman menjadi lima tahun penjara.
Pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Lucas kembali berkurang dengan pidana tiga tahun penjara. Hingga akhirnya Lucas dan tim penasihat hukum mengajukan PK.
Sebelumnya Lucas divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.
(ryn/fra)