Loyalis Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, Hencky Luntungan, mengungkapkan Ketua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mendaftarkan Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurutnya, SBYmendaftarkan Partai Demokrat sebagai HAKI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 19 Maret 2021 silam.
"Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa partai demokrat milik SBY, didaftarin ke kekayaan intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu," kata Hencky, kepada wartawan, Kamis (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hencky lalu menunjukkan dokumen permohonan pendaftaran HAKI Partai Demokrat atas nama pemohon Susilo Bambang Yudhoyono.
Dokumen itu disebutnya diunggah dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam dokumen versi Hencky tertulis nomor permohonan JID2021019259 atas nama pemohon Susilo Bambang Yudhoyono.
Salah satu pendiri Partai Demokrat itu mengaku heran dengan langkah SBY tersebut. Pasalnya, menurutnya, Partai Demokrat sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai.
"Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri," ujarnya.
CNNIndonesia.com mengakses laman pdki-indonesia.dgip.go.id, dan menemukan permohonan dengan nomor JID2021019259 yang dimohonkan pada 18 Maret 2021.
Masih pada laman yang sama, Permohonan itu telah berstatus '(TM) Masa Pengumuman (BRM)'. Detailnya: Nomor Pengumuman BRM2115A, Tanggal Pengumuman 25 Maret 2021, Nomor Permohonan IPT2021039318, Tanggal Penerimaan 18 maret 2021, Tanggal dimulai perlindungan 19 Maret 2021, dan tanggal berakhir perlindungan masih kosong.
Permohonan itu telah berstatus (TM) Masa Pengumuman (BRM). Detailnya: Nomor Pengumuman BRM2115A, Tanggal Pengumuman 25 Maret 2021, Nomor Permohonan IPT2021039318, Tanggal Penerimaan 18 maret 2021, Tanggal dimulai perlindungan 19 Maret 2021, dan tanggal berakhir perlindungan masih kosong.
Kelas dari permohonan itu berkode 45 dengan jenis barang/jasa adalah organisasi pertemuan politik. Adapun pemiliknya adalah DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Indah.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kepala Badan Komunikasi dan Strategi (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, Herzaky belum merespons pesan yang dikirimkan CNNIndonesia.com hingga berita ini diturunkan.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris namun belum merespons pesan singkat yang dikirimkan untuk konfirmasi informasi tersebut.
(mts/wis)