Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan tidak berlaku untuk warga yang beraktivitas di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, syarat SIKM hanya untuk warga yang ingin meninggalkan atau menuju wilayah Jabodetabek.
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Syafarin di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, warga dari Depok, Bekasi, maupun Bogor masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa di dalam wilayah Jabodetabek selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei berlangsung. Namun, bagi yang keluar dari wilayah tersebut tentu memerlukan SIKM.
"Yang akan keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu," tegas Syafrin.
Sementara itu, Syafrin menegaskan, SIKM sebagai syarat perjalanan keluar kota juga berlaku bagi warga yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Menurutnya, pihak yang bisa mengajukan SIKM sudah tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Dalam edaran tersebut, pengecualian berlaku bagi beberapa sektor seperti distributor logistik hingga pelaku pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga; serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
"Pengecualiannya hanya tadi itu saja. Yang sudah divaksin kita harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," ujarnya.
Menurut Syafrin, keputusan pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik tersebut untuk menghindari lonjakan kasus positif Covid-19. Dari pengalaman, usai libur panjang kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali melonjak.
"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat mari sama-sama taat untuk tidak mudik di masa lebaran tahun ini, karena berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah agar kita segera bebas dari pandemi Covid-19," pungkasnya.
(dmi/wis)