Wamenkumham: Sjamsul Nursalim Bisa Digugat Perdata soal BLBI

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 21:21 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif menyebut lembaga yang berwenang melayangkan gugatan perdata adalah Kejaksaan Agung selaku pengacara negara.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan tersangka kasus dugaan korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim bisa didugat perdata oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan tersangka kasus dugaan korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim bisa didugat perdata oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

"Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata maka bisa diajukan gugatan perdata," kata Edward kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menjelaskan langkah gugatan perdata ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Maka kalau gugatan perdata itu adalah tugas dari kejaksaan sebagai pengacara negara," ujarnya.

Menurut Edward, apabila aset-aset terkait BLBI terdapat di luar negeri, penegak hukum masih bisa melakukan penyitaan. Namun, ia menyebut terdapat kendala lantaran UU Perampasan Aset belum juga disahkan.

"Iya itulah tergantung bagaimana kita melakukan aset tracing. Itu untuk melacak asetnya dari mana saja. Tapi kendalanya memang kita belum memiliki UU tentang Perampasan Aset," katanya.

KPK Siap Bantu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan membantu penegak hukum lain yang akan melayangkan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus BLBI.

"KPK memang tugasnya melakukan penegakan hukum, sementara wewenang hak tagih perdata itu wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

Menurutnya, KPK tidak berada dalam tugas yang diberikan negara untuk menarik hak tagih BLBI. Namun, ia memastikan KPK akan mendukung pemerintah dalam menarik kembali hak dari kerugian akibat BLBI.

"Tentu kami akan mendukung dengan memberikan data bagi pihak yang ditunjuk untuk melakukan penanganan hak tagih BLBI," ujarnya.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail belum menjawab konfirmasi terkait potensi gugatan perdata yang bisa dilakukan kepada kliennya terkait kasus dugaan korupsi BLBI yang merugikan negara Rp4,58 triliun.

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus (SP3) dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, serta mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus BLBI untuk BDNI mencapai Rp4,58 triliun.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken pada 6 April 2021. Tugas Satgas ini menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan Satgas tersebut diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah. Mahfud menegaskan pemerintah akan menagih seluruh aset BLBI yang seharusnya dikembalikan untuk aset negara.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER