Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari lima kediaman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.
Salah satu barang bukti itu berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak korupsi yang turut menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara.
"Ditemukan, diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebutkan penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/4). Salah satu kediaman yang digeledah adalah rumah pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.
Sementara, empat lokasi penggeledahan lainnya merupakan kediaman pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat," jelas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan barang bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk kemudian segara dilakukan penyitaan.
Barang-barang yang diamankan itu akan menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara.
"Guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan anak sang bupati, Andri Wibawa, seorang wiraswasta.
Aa Umbara dan anaknya, serta M. Totoh Gunawan diduga terlibat dalam tindak korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2020.
(thr/ain)