Dadang-Sahrul Masih Tunggu SK, Ridwan Kamil Tunjuk Penjabat

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Apr 2021 03:03 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunjuk penjabat Bupati Bandung, sementara pasangan pemenang Pilkada 2020, Dadang-Sahrul, masih menunggu SK Mendagri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunjuk penjabat Bupati Bandung, sementara pasangan pemenang Pilkada 2020, Dadang-Sahrul, masih menunggu SK Mendagri. (Muchlis - Biro Pers)
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4). Pelantikan penjabat itu dilakukan untuk mengisi kekosongan bupati definitif selama 21 hari dari sekarang.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih pada Pilkada 2020, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, diketahui masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri, pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada.

Dadang dan Sahrul Gunawan baru akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung usai Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 45 hari kerja dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak perkara diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan Covid-19.

"Sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan, suasana bisa terkendali khususnya wilayah pariwisata seperti Kabupaten Bandung," kata Ridwan Kamil.

Selain itu, Emil menuturkan sosok Dedi Taufik juga dinilai berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab Dedi sudah pengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

"Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman menjadi pengaruh. Usulan dari kami agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan Kota Bandung bisa terpantau dengan baik," ujarnya.

Ia juga berpesan, dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan.

"Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya. Tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh," tutur Emil.

Walaupun durasinya hanya 21 hari, Emil berpesan kepada Dedi agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.

(hyg/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER