Sengketa Pilkada Kab. Bandung Ditolak, Sahrul Gunawan Wabup

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 19:08 WIB
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan tetap sah sebagai Bupati-Wakil Bupati Bandung terpilih usai MK menolak permohonan sengketa Pilkada Kab. Bandung 2020. Gugatan atas kemenangan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung ditolak MK. (Foto: Detikcom/Muhammad Iqbal)
Bandung, CNN Indonesia --

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung pada Kamis (18/3). Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung yang memenangkan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bandung pun tetap sah.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020.

Berdasarkan putusan MK Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Namun, majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Atas putusan MK tersebut, Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bandung 2020 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan pun bersyukur.

"Kami berterima kasih kepada MK sekaligus segenap pihak yang telah berjuang baik kader partai koalisi maupun relawan," kata Dadang.

Ke depannya, ia bersama Sahrul memiliki tugas amat penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan. Untuk itu, ia mengajak para paslon yang bertarung di Pilkada Bandung untuk bersinergi.

"Tak lupa, kepada paslon nomor satu Teh Nia-Kang Usman dan nomor dua, Teh Yena dan Kang Atep, kami mengajak untuk membangun Kabupaten Bandung bersama lima tahun ke depan sehingga Kabupaten Bandung akan maju di masa yang akan datang," katanya.

Diketahui, Dadang-Sahrul menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 928.602 di Pilkada Bandung. Dadang-Sahrul diusung PKB, NasDem, Demokrat, dan PKS.

Sementara itu, pasangan yang diusung oleh Golkar dan Gerindra, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, hanya memperoleh 511.413 suara yang sah. Kemudian, pasangan yang diusung oleh PDIP dan PAN, yakni Yena Masoem dan Atep, berada di posisi buncit dengan perolehan sekitar 217.780 suara sah

Per hari ini, MK memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. "Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dikutip dari Antara.

Sebanyak 10 perkara tersebut antara lain perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER