Rangkuman Sepekan: Kemenristek Bubar Hingga Gempa Malang

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 14:51 WIB
Bambang Brodjonegoro menjadi menristek terakhir setelah permohonan pemerintah untuk melebur Kemenristek ke Kemendikbud disetujui DPR. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekan kemarin, DPR RI menerima usulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Keputusan itu dikeluarkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti ditayangkan kanal Youtube DPR RI, Jumat (9/4).

Dalam rapat tersebut menyepakati dua poin. Pertama, DPR RI setuju penggabungan tugas dan fungsi Kemendikbud dan Kemenristek. Dua kementerian itu akan berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.

CNNIndonesia.com merangkum peristiwa dan informasi yang terjadi selama sepekan belakang. Berikut beberapa diantaranya:

1. Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud disetujui DPR

Presiden Jokowi mengajukan penghapusan Kemenristek lewat Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 pada Selasa (30/3). Jokowi mengusulkan Kemenristek untuk dilebur bersama Kemendikbud. Penggabungan dua kementerian ini nantinya akan membuat Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek).

Mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho menilai langkah penggabungan tidak tepat jika dilihat dari kacamata kebijakan publik dan manajemen riset dan inovasi.

2. DPO Terduga Teroris Diamankan Polisi

Salah satu daftar pencarian orang (DPO) terduga teroris, Nouval Farisi telah berada dalam pengamanan kepolisian. Mabes Polri menyatakan Nouval diamankan petugas reserse Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan setelah mendapatkan informasi dari orang tuanya sendirinya pada Kamis malam (8/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Nouval menyerahkan dirinya sendiri ke Mapolsek Setiabudi pada Jumat (9/4) dini hari WIB.

Diketahui, Nouval adalah salah satu dari tiga terduga teroris yang dirilis oleh Divisi Humas Polri mengeluarkan rilis DPO.

Ketiganya dianggap mengetahui, merencanakan, dan membuat bom untuk melakukan penyerangan terhadap TNI-Polri, industri milik tionghoa, SPBU serta area publik yang dilakukan oleh Husein Hasni.

Lihat Fokus: Gempa M 6,7 Guncang Malang

Petugas membersihkan puing-puing yang runtuh di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar akibat gempa bumi di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (19/4/2021). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

3. Gempa M6,7 di Malang

Gempa berkekuatan M 6,7 terjadi di wilayah Malang, Jawa Timur. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat delapan orang meninggal dunia akibat gempa di Malang, Jawa Timur. Data tersebut dihimpun terakhir pada Minggu (11/4) sore.

Selain itu, BNPB mencatat ada 39 orang yang luka, dengan 36 orang kategori luka ringan, dua orang dengan luka sedang, dan satu orang luka berat.

Selain itu, gempa tersebut juga menyebabkan kerusakan bangunan. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jatienyebut ada 642 unit rumah rusak berat, 845 rusak sedang dan 1.361 rusak ringan.

4. SBY Daftarkan Demokrat Milik Pribadi

Salah satu pendiri partai Demokrat, Hencky Luntungan menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (KI). Padahal sebelumnya, Demokrat sudah didaftarkan atas nama partai.

Diketahui, pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id, memang menemukan permohonan dengan nomor JID2021019259 yang dimohonkan pada 18 Maret 2021. Dalam laman tersebut, permohonan itu telah berstatus '(TM) Masa Pengumuman (BRM).

Terkait permohonan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris mengatakan pihaknya kemungkinan menolak pendaftaran yang dilakukan oleh SBY karena memakai atas nama pribadi

"Kemungkinan ditolak karena nama pribadi," kata Freddy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/4).

5. Pemerintah Bentuk Satgas BLBI

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Keppres tersebut diteken pada 6 April 2021, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyetopan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mulai bertugas sejak Keppres ditetapkan yakni 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terkait kasus tersebut, mereka diduga merampas aset negara sampai triliunan rupiah.

(yla/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK