Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejauh ini masih menunggu hasil uji klinis dan kajian dari otoritas China yang berencana mencampur vaksin Covid-19 demi meningkatkan efikasi alias kemanjuran vaksin.
Hal ini menyusul pernyataan pemerintah China yang mengakui efikasi vaksin yang diproduksi selama ini memiliki efikasi cukup rendah.
"Tunggu saja dulu sampai mereka menyelesaikan uji klinisnya dan sampai tahap publikasi. Sehingga bisa kita pertimbangkan apakah jenis tersebut bisa digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi kita," kata Siti melalui konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Nadia turut mengapresiasi upaya yang dilakukan China dalam menciptakan inovasi dan riset soal pengembangan vaksin covid-19 ini. Adapun terkait vaksin, Indonesia juga telah menjalin komitmen dengan China lewat vaksin Sinovac, Sinopharm, dan CanSino.
"Ini kan masih harus melewati berbagai uji klinis untuk memastikan bahwa ide ataupun inovasi ini memiliki efektivitas, memiliki imunogenitas, serta efikasi yang lebih baik mungkin dari kondisi yang saat ini," jelasnya.
![]() |
Kepala Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China, Gao Fu sebelumnya mengaku bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah cara untuk meningkatkan persentase inokulasi vaksin corona di China.
Gao mengungkapkan, salah satu cara untuk meningkatkan persentase efikasi adalah dengan menggunakan sejumlah vaksin yang dibuat dengan berbeda. Cara itu menurutnya juga tengah diteliti para ahli kesehatan di luar China.
Selain itu, ia mengatakan bahwa para pakar harus mempertimbangkan serta memadukan penggunaan vaksin yang dibuat dengan mRNA.
Meski demikian, sampai saat ini China belum menyetujui izin penggunaan vaksin berbasis metode mRNA seperti buatan Pfizer dan BioNTech serta Moderna.
Indonesia saat ini telah menggunakan vaksin Sinovac asal China. Dari hasil uji klinis fase ketiga vaksin Sinovac, efikasi vaksin berada di angka 65,3 persen. Angka ini selisih tipis dengan syarat minimal yakni 50 persen.
(khr/pris)