Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan perkara penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah, dengan terdakwa Bahar bin Smith, Selasa (13/4).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Surachmat ini, hakim mendengarkan lima saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat.
Saksi yang melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa di antaranya merupakan tetangga Bahar Smith. Bahar sendiri mengikuti jalannya persidangan melalui streaming dari Lapas Gunung Sindur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang dihadirkan di persidangan mulai dari Hari selaku RT setempat yang melihat kejadian, serta warga, Puji Hartono, Putu, dan Juan Kurniawan. Adapun tempat kejadian perkara penganiayaan dilakukan di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Saksi Puji Hartono dalam keterangan di persidangan mengaku melihat mobil Pajero Sport yang mana korban Andriansyah dianiaya oleh terdakwa. Mendengar kesaksian saksi Puji, Bahar berkeras tak ada di mobil Pajero. Ia bahkan menyangkal memiliki Pajero.
"Saya tidak punya Pajero dan saudara saksi tahu saya pakai mobil apa," kata Bahar.
Hakim lantas menanyakan kebenaran keterangan saksi saat terdakwa duduk di kursi pos satpam dan di sana ia bersama korban Andriansyah.
"Jadi keterangan saksi benar," ucap Bahar.
Hakim Surachmat lalu memberikan kesempatan pada terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Bahar pun bertanya tiga hal mulai dari mobil yang ia punya hingga kesehariannya tinggal di lingkungan rumah.
"Apakah mungkin melakukan hal itu jika tanpa sebab?," tanya Bahar pada saksi.
"Beliau punya sedan sport Mazda dua pintu setahu saya tapi tipenya enggak tahu. Kalau saya hanya berpendapat ada asap ada api jadi ada sebab ada akibat. Saya pernah melihat habib bertemu tetangga bercerita di depan rumah tapi saya enggak bisa bergabung jadi sepengetahuan saya sebagai warga yang baik. Kita jarang berinteraksi," ujar Puji.
Sementara itu, saksi fakta lainnya Putu yang juga masih tetangga Bahar sempat mendengat terdakwa melontarkan teriakan akan membunuh Ardiansyah. Dalam kesaksian Putu, Ardiansyah sempat berusaha dimasukkan ke dalam mobil Pajero oleh dua orang.
Putu sendiri dibangunkan oleh sang istri pada malam kejadian, 4 September 2018, pukul 23.00 WIB.
"Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang 'jangan ikut, campur ini urusan rumah tangga'. Saya lalu pergi ke pos minta bantuan karena si korban posisinya di mobil seperti dicekik dan diinjak," tutur Putu.
Bahar pun saat diberikan kesempatan mengoreksi kesaksian saksi Putu, langsung membantah.
"Hampir semuanya tidak benar. Saya ancam bunuh, tidak benar itu," ujarnya.
Jaksa sebelumnya menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(hyg/ain)