Berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penceramah Bahar bin Smith dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online ini segara naik sidang.
"Kemarin, 29 Desember 2020, Kejati Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara terkait tersangka Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap. Surat P21 sudah diterima penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (30/12).
Erdi mengatakan sidang Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditreskrimum Polda Jabar, kata Erdi, segera mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun mengingat Bahar bin Smith sedang ditahan di Lapas Gunung Sindur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Nanti kita siapkan dulu administrasinya, kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan," ujarnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, dalam kasus ini, masih ada satu orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron bernama Wiro.
"Pelakunya ada dua, bukan hanya Habib Bahar bin Smith tapi ada satu lagi Wiro. Mudah-mudahan segera tertangkap," ujar Patoppoi.
Tersangka Wiro, kata Patoppoi, turut menganiaya pengemudi taksi online Andiransyah.
"Dia kemungkinan anak buah (Bahar). Dia juga melakukan penganiayaan pada korban," tuturnya.
Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.
Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
(hyg/ain)