Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan penataan sejumlah ruang kantor di Gedung Kompleks Balai Kota. Salah satu ruangan yang rencananya bakal ditata yakni ruangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di Gedung Kompleks Balai Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut, sebagaimana dikutip Selasa (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub itu menjelaskan bahwa selama masa penataan, perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kemudian, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekda Provinsi DKI Jakarta untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru, dan/atau instalasi telepon, air, ac, dan listrik.
Lalu, berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di Gedung Kompleks Balai Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah," bunyi poin ketiga Kepgub tersebut.
Berikut pada perangkat daerah di Gedung Kompleks Balai Kota yang akan mengalami penataan ruang kerja.
Sekretariat Daerah
1. Sekretaris Daerah
2. Asisten Sekretaris Daerah
3. Deputi Gubernur
4. Biro Pemerintahan
5. Biro Hukum
6. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
7. Biro Kepala Daerah
8. Biro Perekonomian dan Keuangan
9. Biro Kerja Sama Daerah
10. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
11. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
12. Biro Kesejahteraan Sosial
13. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Dinas/Satuan Polisi Pamong Praja
1. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
2. Satuan Polisi Pamong Praja
Lembaga Teknis Daerah
1. Inspektorat
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Badan Kepegawaian Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
7. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
8. UP Jakarta Smart City
9. UP Layanan Pengadaan Secara Elektronik
10. Pusat Pelayanan Statistik
11. Smart Change
12. Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan
13. Jakarta Development Collaboration Network
14. Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
15. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Ruangan Lainnya
1. Ruang TPA Negeri Bale Bermain Balai Kota
2. Ruang Serba Guna
3. Ruang Laktasi
4. Ruang Pola dan Ruang Tempoe Doeloe
5. Ruang Pertemuan Terpadu (Seribu Wajah)
6. Ruang Bimtek
7. Ruang Fitness
8. Ruang Test CAT