Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mengecek status cagar budaya dari rumah Pahlawan Nasional yang menjadi Menteri Luar Negeri (Menlu) pertama RI, Achmad Soebardjo.
Riza memastikan bakal mencari solusi terbaik bagi rumah yang berada di wilayah Cikini, Jakarta Pusat tersebut.
"Nanti kita di internal akan cek apakah itu masuk cagar budaya atau tidak, kalau iya nanti kita carikan solusinya apakah harus pemerintah pusat yang beli atau apakah DKI yang beli," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/4).
Lebih lanjut, Riza mengatakan bisa saja rumah mantan Menlu Achmad Soebardjo itu diperjualbelikan. Namun, ia berharap jika pihak swasta yang membeli, rumah itu harus dijadikan sebagai museum.
"Atau apa ada teman-teman swasta mau beli jadikan itu sebagai museum, tempat budaya dan sebagainya. Nanti kami cek lagi," ujarnya.
Lihat juga:Sosok Penting dalam Proklamasi Kemerdekaan |
Sebelumnya, rumah milik Menlu pertama Achmad Soebardjo sempat viral di media sosial. Pasalnya, rumah itu dijual melalui iklan pada akun @kristohouse di Instagram.
Dalam iklan yang diunggah di Instagram itu, akun @kristohouse menyebut bahwa rumah ini berada di lokasi strategis, zona komersil, hingga dapat dibangun gedung 8 lantai.
Rumah itu berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat dengan luas tanah sekitar 2.916 meter persegi dan luas bangunan 1.676 meter persegi. Rumah itu dijual dengan harga Rp200 miliar.
![]() |
Achmad Soebardjo (1896-1978) adalah seorang aktivis pergerakan Perhimpunan Indonesia (PI) di Eropa ketika berkuliah hukum di Leiden, Belanda. Sekembalinya ke Indonesia, Soebardjo yang sempat menjadi penasihat militer Jepang di Jawa itu merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dia adalah menteri luar negeri pertama di Indonesia.
Dalam sejarah proklamasi kemerdekaan, Soebardjo memiliki peran yang cukup krusial. Dia adalah penjamin yang meyakinkan kelompok pemuda 'penculik' Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok untuk membawa mereka kembali ke Jakarta.
Di Jakarta, pada 16 Agustus 1945 malam, Soebardjo juga yang menghubungi Laksamana Maeda agar rumahnya bisa dipinjamkan untuk rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Meskipun perannya penting dalam persiapan kemerdekaan Indonesia, Subardjo yang wafat 15 Desember 1978 itu baru diangkat jadi pahlawan nasional pada 2009 silam.