Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui hany membuat laporan kepolisian terkait kasus tes swab Covid-19 untuk RS Ummi. Ia menyatakan tak pernah melaporkan eks pentolan FPI Rizieq Shihab ke polisi.
Hal itu disampaikan Bima saat sidang Rizieq terkait kasus tes swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Pemerintah Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke Polresta Bogor Kota pada 28 November 2020. RS Ummi dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi fokus laporannya hanya ke RS Ummi?" kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada Bima di persidangan.
Bima lantas memberikan jawaban bahwa pelaporan tersebut hanya untuk RS Ummi.
"Saya ingin meluruskan bahwa kami fokus kepada protap dari RS UMMI. Jadi kami mengharapkan bersedia menyampaikan informasi soal prokesnya dan statusnya," kata Bima.
Mendengar hal itu, Aziz kembali bertanya kepada Bima apakah laporan tersebut juga ditujukan kepada Rizieq dan Hanif Alatas yang kini menjadi terdakwa. Bima kembali menjawab bahwa fokus laporannya hanya untuk RS UMMI.
"Yang kami maksud adalah laporan terhadap prokes RS UMMI," kata Bima.
Sebelumnya Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rzr/pmg)