Kasus Swab, Rizieq Cecar Bima Arya soal Aksi Lapor Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 14 Apr 2021 14:42 WIB
Rizieq Shihab mempertanyakan apakah ada pihak yang menekan atau meminta Bima Arya untuk melaporkan dirinya ke polisi.
Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR, Rizieq Shihab mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya terkait tindakannya melaporkan RS Ummi ke polisi.

Menurut Rizieq, Bima Arya memiliki banyak variasi tindakan yang bisa dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Hal itu bisa berupa sanksi sosial, sanksi administratif, denda, hingga ancaman penutupan.

"Pertanyaan saya kenapa hal yang sama tidak anda lakukan kepada RS Ummi?" tanya Rizieq salam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai apa yang diminta oleh Bima Arya, Rizieq mengatakan pihaknya belum memiliki hasil tes swab PCR. Menurut Rizieq, dokter yang memeriksanya memang mengatakan ada beberapa indikasi dan hasil lab. Dokter itu menyarankan agar Rizieq melakukan tes swab PCR agar ia bisa mendapatkan hasil yang pasti.

"Belum ada kepastian karena hasil PCR belum keluar. Dokter saya saja yang merawat saya belum berani mengatakan anda Covid," kata Rizieq.

Rizieq menilai keputusan Bima Arya melaporkan RS Ummi ke polisi merupakan tindakan represif. Ia juga menilai adanya perbedaan tindakan yang dilakukan pihak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor dan Satgas Covid-19 terhadap persoalan yang menimpanya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Bima Arya saat ditanya kuasa hukum Rizieq mengenai penegakan prokes di Kota Bogor, tidak ada pemidanaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan lain di kota itu.

"Giliran persoalan ini anda repressif sekali langsung lapor polisi," protes Rizieq.

Rizieq juga mempertanyakan apakah ada pihak yang menekan atau meminta Bima Arya untuk melaporkan ke polisi. Rizieq terus mempertanyakan motivasi Bima Arya melakukan pelaporan itu.

"Ini kalau tidak masuk kasus pidana, tidak digelar sidang pada hari ini," kata Rizieq.

Mengenai tindakan pelaporan ini Bima mengatakan hal itu merupakan keputusan Satgas Covid-19. Menurut Bima, pihaknya telah meminta pihak RS Ummi untuk berkoordinasi dan bekerja sama. Ia juga meminta Direktur RS tersebut agar berhati-hati karena sangat sensitif.

"Ketika dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan Satgas agar semua jelas jadi pembelajaran bagi semua," kata Bima kepada awak media selepas memberi kesaksian.

Sebelumnya, Rizieq didakwa atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR. Selain Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga terseret menjadi terdakwa.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut.

(iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER