Sidang kasus dugaan pemalsuan tes swab RS Ummi, Bogor dengan terdakwa eks pimpinan FPI Rizieq Shihab akan digelar kembali pada Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan agenda pemeriksaan saksi tersebut akan bersamaan dengan perkara menantu Rizieq, Hanif Alatas.
"Agenda pemeriksaan saksi. Dengan Majelis Hakim Khadwanto," kata Aelx kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex juga mengatakan sidang tersebut tak akan disiarkan langsung melalui layanan daring di Kanal Youtube PN Jaktim. Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 159 KUHAP.
Meski demikian, para pewarta masih bisa meliput jalannya sidang melalui monitor yang sudah disediakan di area PN Jaktim.
"Hakim memerintahkan para saksi untuk tak berkomunikasi, hal itu bertujuan agar tak saling mempengaruhi," kata dia.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengkonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi. Namun ia belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Belum [tahu saksinya], kata Aziz.
Pada sidang pekan lalu, jaksa berencana membawa lima saksi terkait perkara tersebut. Meski begitu, jaksa masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dibawa.
"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk membuktikan dakwaan," kata jaksa.
Kasus dugaan pemalsuan tes swab virus corona RS Ummi yang menjerat Rizieq terjadi usai dirinya pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rzr/pmg)